Home / Headline / Konservasi / Nusantara

Selasa, 27 Desember 2022 - 04:49 WIB

Viral Orangutan Masuk Masjid Saat Warga Salat Jumat Berjemaah di Kutai Timur

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) masuk masjid pada saat warga salat berjemaah di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur,  Kalimantan Timur, Jumat (24/12/2022). Foto: istimewa

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) masuk masjid pada saat warga salat berjemaah di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Jumat (24/12/2022). Foto: istimewa

Viral di media sosial video orang utan masuk ke masjid sebuah perusahaan di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Orangutan tersebut duduk di depan karyawan saat melaksanakan salat Jumat.

Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto membenarkan kejadian orangutan masuk masjid.

Dia menjelaskan bahwa orangutan itu masuk dari area hutan yang dekat dengan masjid di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, Kutim pada Jumat (23/12).

“Iya benar, kita terima informasi dari pihak perusahaan, kalau ada orangutan di lokasi tersebut,” kata Ari saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/12/2022).

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya pun mengirimkan anggota untuk melakukan evakuasi terhadap orang utan berkelamin jantan tersebut.

“Hari ini tadi anggota sudah mendatangi lokasi dan mengevakuasi orangutan itu, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, lalu kita lepasliarkan lagi ke habitatnya yang jauh dari permukiman,” katanya.

READ  Semarak Muharram 1446H: Karyawan XL Axiata Santuni Anak Yatim di 15 Kota

Ary menjelaskan orang utan tersebut merupakan orang utan yang hidup di hutan dekat perusahaan tersebut dan diperkirakan umurnya berusia 25 tahun.

“Pada dasarnya orang utan dewasa seperti itu memang sering kelayapan mencari betina ataupun makan dan tidak memiliki kelompok, jadi dia tidak memiliki home range-nya. Kemungkinan karena sering berinteraksi dengan masyarakat di sana dan juga dikasih makan makanya dia tidak takut berada di situ,” ujarnya.

Usai dievakuasi, BKSDA Kaltim meminta kepada perusahaan agar membatasi interaksi dengan satwa liar yang berada di sekitar lokasi perusahaan. Selain itu ia menekankan agar perusahaan ataupun masyarakat untuk tidak memelihara ataupun melakukan tindakan yang mencelakakan satwa tersebut.

READ  PLN Target Seluruh Desa di Bulungan Teraliri Listrik di 2024

“Memang kita sudah wanti-wanti ke perusahaan untuk memperhatikan prinsip kesehatan satwa. Karena dari keterangan orang utan sering masuk ke wilayah perusahaan,” katanya.

Orangutan Kalimantan merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Indonesia memiliki tiga spesies orangutan, yakni orangutan Sumatera (Pongo abelii), orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Ketiganya berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Baca Juga

Nusantara

Presiden dan Ibu Negara Kunjungi Stand Dekranasda Kota Medan di INACRAFT 2024

Kalimantan

Lebih 500 Warisan Budaya Tak Benda di Kalbar Belum Ditetapkan

Bisnis

Inilah 10 Kota Termiskin di Indonesia, Yang Terakhir Kota Paling Muda

Bisnis

Akselerasi Bangun Infrastruktur Kelistrikan IKN, PLN Kolaborasi dengan Kementerian ESDM

Headline

4 Wanita Mulia Yang Menjadi Wanita Pertama Penghuni Surga, Salah Satunya Istri Firaun

Headline

Sinergi Perkuat Ekosistem EV di Daerah Penyangga IKN, PLN dan Kodam VI/Mulawarman Hadirkan SPKLU di Taman Monpera Balikpapan

Bisnis

PLN Sukses Layani Pemudik Kendaraan Listrik dan Tetap Andal di Masa Lebaran

Ekonomi

Tips Kreatif: Botol Bekas Jangan Dibuang Mom! Bisa Untuk Cetakan Membuat Kue Akar