Home / Sumatra Utara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:10 WIB

Sumut Duduki Peringkat 5 Sumut Duduki Peringkat 5 Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menerima penghargaan Keterbukaan Informasi (KI) Sumut Tahun 2024 untuk kategori Achievment Motivation Person yang diserahkan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (9/12/2024)/ist

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menerima penghargaan Keterbukaan Informasi (KI) Sumut Tahun 2024 untuk kategori Achievment Motivation Person yang diserahkan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (9/12/2024)/ist

KABARBUEN.com, MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menghadirkan keterbukaan informasi publik. Tak heran, berkat komitmen tersebut maka Sumut berhasil meraih urutan kelima nasional dalam pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Tercatat pada tahun 2024 ini, nilai IKIP Sumut berada pada angka 82,07 atau naik 2,40 poin dari tahun sebelumnya, yaitu 79,67.  Sumut menduduki urutan kelima setelah Provinsi Jawa Barat (85,22), Jawa Timur (83, 83), Kalimantan Timur (82, 25), dan Sulawesi Tengah (82, 16).

Menurut Fatoni, dengan capaian IKIP tahun ini mampu menjadi gambaran keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam upaya menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik. Tak hanya itu, prestasi tersebut juga menjadi gambaran kekompakan para stakeholer untuk menghadirkan pemerintahan yang baik.

“Kita sangat berkomitmen untuk wujudkan Pemerintahan Daerah yang baik. Utamanya, pemerintahan yang transparan. Kita semua kompak. Baik OPD, Komisi Informasi Provinsi, badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya dalam membuka akses yang mudah bagi publik mendapat informasi, ” ucap Fatoni usai acara pemberian Penghargaan Komisi Informasi Sumut Award Tahun 2024 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Sumut, Senin (9/12/2024).

READ  Rakor Perluasan Areal Tanam Bersama Mentan dan Mendagri,  Pj Gubernur Sumut Komit Jaga Ketahanan Pangan 

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan guna memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga sebagai pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

“Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan. Keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi,” ujar Fatoni.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik dinilai sangat penting agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi  yang telah bekerja selama ini, bekerja sama yang cukup baik, sehingga bersama-sama membangun pemerintahan yang terbuka dan akuntabel,” ucapnya.

READ  SMMPTN Konsorsium BKS-PTN Barat 2024 Resmi Diluncurkan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan badan publik yang terbuka dan inovatif dalam pelayanan informasi, guna mewujudkan good government.

“Tata kelola informasi tentu dilakukan dengan baik supaya masyarakat bisa tenang dan tidak panik karena memang kalau tidak dilakukan bisa terjadi miss informasi. Tata kelola sangat penting, KI Sumut melakukan penilaian atau pelaksanaan keterbukaan infromasi publik yang dilakukan oleh badan publik,” ujarnya.

Terdapat sejumlah penilaian dalam keterbukaan informasi publik yakni Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Harris mengatakan, kegiatan informasi dan penilaian tata kelola informasi publik pada prinsipnya diwujdukan kembali pada penyediaan dan pemberian data informasi publik dengan pendekatan open data. Hal ini, katanya, sebagai bagian ikhitar untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, efektivitas pelayanan pemerintah.

Penilaian keterbukaan infromasi publik diberikan kepada badan publik seperti pemerintah desa, lembaga vertikal, Kementerian Agama se-Sumut, BUMD, penyelenggara Pemilu, OPD se-Sumut, dan pemerintah Kabupaten/Kota.(ril/eko fitri)

Baca Juga

Medan

Hari Amal Bakti ke 79, Momentum untuk Mendukung Asta Cita Presiden

Sumatra Utara

Kafilah MTQ KORPRI Sumut Diminta Melaksanakan Amanah dengan Niat Ibadah

Sumatra Utara

Tokoh Pendidikan Prof Syawal Gultom, Terima Penghargaan dari Lembaga Konsultasi Pendidikan Citra Sumut

Sumatra Utara

Halalbihalal Pujakusuma, Pj Gubernur Sumut Harap Dampak Positif Ormas Semakin Masif

Sumatra Utara

PIISU ke-10 di Buka, Sumut Dukung Program ‘Net Zero Emissions’

Sumatra Utara

Pilmapres Unimed 2024 Mampu Hasilkan Mahasiswa Kreatif dan Terampil Berkomunikasi

Sumatra Utara

Walikota Ingatkan Perencanaan Kerja 2025 Harus Berdampak Kemajuan Ekonomi dan Peningkatan Pelayanan

Nasional

Pertama Kali Jadi Tuan Rumah, Pemprov Sumut Siap Laksanakan Peparnas XVII