Home / Medan

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:11 WIB

Pengelola Mall Centre Point Kembali Bayar Tunggakan Pajak Rp104 Miliar

KABARBUEN.com, MEDAN-Mal Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selalu pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan, Kamis (25/7/2024).

“Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan S.Sos, M.A.P didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Sutan Partahi, di Kantor Bapenda Kota Medan.

Dia menambahkan, dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Selanjutnya, lanjut Sofyan, akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.

“Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera,” kata dia.

READ  IPPAT Diajak Kolaborasi Tingkatkan PAD Melalui Pembayaran BPHTB

Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 Miliar. Dimana sebelumnya 107 Miliar telah dibayarkan.

Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

“Hitungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban  dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB),” kata Sofyan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/7/2024). Apabila Mal yang terletak di jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mal.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).

“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” ujar Bobby Nasution.

READ  Tingkatkan PAD, Sistem Pengelolaan Pembayaran Pajak Di Medan Akan Diperbaiki

Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mal Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.

“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” jelas Bobby Nasution.

Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mal Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

“Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena mal di kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak, sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” pungkasnya. (eko fitri)

Baca Juga

Medan

UNPRI Medan Berikan Penghargaan Tertinggi untuk Para Ilmuan

Medan

Persiapan HUT ke -79 Kemerdekaan RI, Pemko Medan Bakal Gelar Upacara di Lapangan Lanud Soewondo

Medan

Dinas PMPTSP Medan Beri Bimtek Sertifikat Halal dan SPP-IRT ke Pelaku UMKM

Medan

Sukseskan MTQ ke-57 Kota Medan, Pemko Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Akhir

Medan

Demo Mahasiswa USU Terkait Kenaikan UKT, Ini Penjelasan Pihak Rektorat

Medan

Revitalisasi Stadion Teladan Gunakan APBD Capai 67 Persen

Medan

Capai Predikat UHC, Pakai KTP Warga Medan Bisa Berobat Gratis di Seluruh Indonesia

Medan

Pemkab Karawang Studi Banding Pengelolaan Sampah ke Medan