Home / Medan / Pemilu

Rabu, 20 November 2024 - 20:40 WIB

Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024

-Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi-

KABARBUEN.com, MEDAN-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai tanggal 24 November 2024 hingga tanggal 26 November 2024. Oleh karena itu Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan pilkada mendatang.

Harapan tersebut disampaikan Plt Wali Kota Medan, Aulia Rachman diwakili Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Dimasa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Hotel le Polonia, Rabu (20/11/2024).

“Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 wib seluruh APK harus sudah ditertibkan,”kata Sofyan.

READ  Sumut Disebut Bisa Jadi Barometer Pilkada Serentak Terbaik di Indonesia

Dalam rapat yang juga dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra itu, M. Sofyan selanjutnya mengatakan pelaksanaan pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.

“Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar,”ujar M. Sofyan.

READ  Agus Fatoni : Bawaslu Berperan Penting dalam Sukseskan Pilkada Serentak

Sofyan ingin agar kondusifitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.

“Kita  semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon,”pungkasnya.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan sebanyak 6.601 APK yang akan ditertibkan nanti di masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024.

“Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baleho,”jelasnya.(eko fitri)

Baca Juga

Medan

Capai Predikat UHC, Pakai KTP Warga Medan Bisa Berobat Gratis di Seluruh Indonesia

Medan

Tingkatkan Kualitas Data Sektoral, Pemko Medan Dukung Program Kelurahan Cinta Statistik

Medan

Meriah, Pawai Budaya Colorful Medan Night Carnival Tampilkan Pesona Keragaman Budaya di Kota Medan

Energi

Dukung Pemilu, PLN Siapkan SOP Pengamanan Khusus di TPS

Medan

Bobby Nasution Lantik 679 PPPK Pemko Medan

Pemilu

Tim Desk Pilkada Serentak Kemenko Polhukam Monitor Persiapan Pilkada SumutKemenko Polhukam Monitor Persiapan Pilkada Sumut

Medan

Wali Kota Medan Paparkan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Kota Medan

Medan

Pemko Medan Gandeng TP PKK Kota Medan Kembangkan Budidaya Microgreen dan Potensi Kewirausahaan