Home / Sumatra Utara

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:55 WIB

Pemprov Sumut Tetapkan UMP Sumut 6,5% dan 8 Sektor UMSP, Ini Besarannya

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan keterangan kepada wartawan usai  acara high level meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumut yang diselenggarakan di Lantai 10 Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, baru-baru ini./ist

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan keterangan kepada wartawan usai acara high level meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumut yang diselenggarakan di Lantai 10 Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, baru-baru ini./ist

KABARBUEN.com, MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5%, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559. Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5% sampai 9% sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ucap Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024).

Disebutkannya, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6% di atas UMP, yakni Rp3.172.113. Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor Industri Pengolahanndengan kenaikan antara 4% – 6% di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

READ  Pemprov Sumut Dukung Inisiatif DPRD dalam Penyempurnaan Ranperda Kesehatan

Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6%– 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261.

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5% – 5% di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187. Selanjutnya, sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

“Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” kata Fatoni.

READ  Rotasi di Pemprov Sumut Dinilai Langkah Tepat Pembaruan Birokrasi dan Tingkatkan Kinerja

Fatoni juga menekankan, sebelum penetapan, telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha. Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

Sementara itu, saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah di Rumah Dinas Gubernur, Fatoni menekankan untuk terus menjaga iklim kondusif, peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus peningkatan produktivitas dengan inovasi dan terobosan. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang lebih baik dimasa yang akan datang.

“Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif,” kata Fatoni.(ril/eko fitri)

Baca Juga

Sumatra Utara

Pilmapres Unimed 2024 Mampu Hasilkan Mahasiswa Kreatif dan Terampil Berkomunikasi

Sumatra Utara

Lantik 13 Pejabat Administrator dan Pengawas UINSU, Rektor: Jadikan Jabatan sebagai Ladang Amal Ibadah

Sumatra Utara

Bersama Pemprov Sumut, Taspen Persero Sosialisasikan Program Sejahterahkan ASN dan Pensiunan

Pemilu

Mendagri Apresiasi Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, Tuntaskan Dana Pilkada

Sumatra Utara

Rakor Inflasi Daerah Bersama Kemendagri, Pj Gubernur Sumut Sampaikan Pemprov Terus Bekerja Kendalikan Inflasi

Sumatra Utara

Pemprov Sumut Tingkatkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sumatra Utara

Tinjau UM CBT UGM, Pj Gubernur Sumut Beri Motivasi 1.215 Peserta

Medan

Medan Siap Sukseskan PON XXI 2024