Home / Medan

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:30 WIB

Pemko Medan Terima BPHTB Sebesar Rp.107 Miliar Lebih, Pembongkaran Mall Centre Point Ditangguhkan, Segel Dicabut

KABARBUEN.com, MEDAN-Pemerintah Kota Medan menangguhkan  pembongkaran bangunan Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa Medan. Penangguhan ini dilakukan setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tunggakan pajak sebesar Rp.107 miliar lebih kepada Pemko Medan.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting saat doorstop di Balai Kota Medan, Kamis (30/5/2024).  Dikatakannya, uang yang dibayarkan  tersebut untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sebenarnya ini adalah PT KAI yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya sebesar Rp 107.356.891.000,” kata Topan Ginting didampingi Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Alexander Sinulingga.

Topan selanjutnya menuturkan, Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh PT KAI sudah lama mati. Oleh karenanya untuk melakukan kerjasama, imbuhnya, maka harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya.

READ  Pemko Medan Sosialisasikan Satu Data Indonesia Kepada Aparatur Kelurahan Cantik

“Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak,” terangnya.

Selanjutnya, Topan Ginting menyebut PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.

“Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali Kota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan. Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut,” jelasnya.

READ  DPW Tani Merdeka Indonesia Sumut Diharapkan Dukung Ketahanan Pangan

Meski demikian, ungkap Topan Ginting, PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang.

“Bahwa untuk pembayaran selanjutnya dilaksanakan itu tanggal 19 Juni. Nanti BPHTB-nya akan mereka (PT ACK) bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu  pembayaran PBG atau IMB,” jelasnya.(eko fitri)

Baca Juga

Medan

HIPMI Diajak Berkolaborasi Hidupkan Perekonomian Kota Medan

Medan

Terima Audiensi DPP APPEKNAS Sumut, Aulia Rachman Ingin Asosiasi Ini Menjadi Filter

Medan

Kehadiran Majelis Ta’lim Diharapkan Membawa Pesan Kebaikan Bagi Masyarakat

Medan

Di USU, Bobby Nasution Keynote Speaker Talk Show “Kepemimpinan di Sumut”

Medan

Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Kecamatan Medan Petisah Ditertibkan

Medan

Pimpin Upacara HBN ke- 76, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Sishankamrata

Medan

Bobby Nasution Mentor Kadis PMPTSP & Kepala Kesbangpol di Pelatihan Kepemimpinan Nasional

Medan

Optimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemko Medan dan Kantor Pertanahan Jalin Kerjasama