Home / Medan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:26 WIB

Pemko Medan Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pelayanan Publik Perangkat Daerah 

KABARBUEN.com, MEDAN-Pemerintah Kota Medan memantau dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan guna meningkatkan kepuasan masyarakat.

Demikian disampaikan Plt. Wali Kota Medan, Aulia Rachman diwakili Asisten Adminitrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan, Kamis (31/10/2024) di Royal Suite Condotel.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Bagian Organisasi Setdako Medan itu, Ferry mengatakan, selama ini penilaian pelayanan publik dilakukan dua instansi yakni Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.

“Namun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan dua instansi itu hanya mengambil beberapa sample perangkat daerah,” imbuhnya dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Bagian Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana.

READ  Pemko Medan Dorong DPD TMI Kota Medan Wujudkan Urban Farming

Dia menambahkan, masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, terutama di luar perangkat daerah yang menjadi sample Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.

Ferry berharap peserta yang merupakan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan melaksanakan dengan baik peraturan yang menjadi materi dalam sosialisasi ini.

“Maka perlu diadakan pemantauan dan evaluasi menyeluruh perangkat daerah secara mandiri oleh sekretariat daerah, dalam hal ini Bagian Organisasi berkolaborasi dengan stakeholders,” ungkapnya dalam kegiatan yang diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu.

READ  Tiga Kelurahan Kota Medan Raih Juara Pertama Perlombaan Gelaran TP PKK Provinsi Sumut

Sebelumnya Kabag Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana melaporkan, kegiatan ini bermaksud untuk memberikan panduan, pemahaman, dan pengetahuan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024.

“Sedangkan tujuan kegiatan ini untuk memperoleh penjelasan dan pemahaman yang utuh tentang Perwal 25 Tahun 2024,” lanjutnya.

Dia menambahkan, peserta dalam kegiatan ini sebanyak 62 orang yang terdiri atas pejabat administrasi/sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, dan RSUD pada perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba. (eko fitri)

Baca Juga

Ekonomi

Kontrak PT GKKS Berakhir, Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Petisah II Berikan Kepastian Bagi Pedagang

Medan

Optimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemko Medan dan Kantor Pertanahan Jalin Kerjasama

Medan

Tingkatkan PAD, Pemko Medan Akan Bentuk Tim dan  Pendataan yang Terintegrasi

Medan

Kahiyang Ayu Lepas 6.500 Lebih Peserta Parade Kebaya Nusantara

Medan

Raker Komwil I APEKSI Resmi Dibuka, Bobby Nasution Sampaikan Tiga Pesan Penting Ini

Medan

Kota Medan Sah Miliki Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM

Medan

Capai Predikat UHC, Pakai KTP Warga Medan Bisa Berobat Gratis di Seluruh Indonesia

Medan

Cetak SDM Berkualitas, Pemko Medan dan UISU Berkolaborasi