Home / Medan

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:06 WIB

Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha

KABARBUEN.com,MEDAN-Guna memberikan pemahaman tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha Ekonomi Kreatif, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata menggelar Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual tahun 2024 di hotel Madani Medan, Rabu (19/6/24).

Sosialisasi Fasilitasi yang diikuti 110  pelaku usaha ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Ekbang Agus Suriyono. Dalam kegiatan ini Dinas Pariwisata Kota Medan berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut, dengan menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dan Analisis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Desy Anggerainy.

Dikatakan Agus Suriyono, kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat berharga dan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas di masyarakat. Di era globalisasi dan digitalisasi seperti sekarang sangat rentan terhadap pencurian ide. Oleh karena itu, Pemahaman dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan.

READ  Tingkatkan Pemahaman Terkait Perlindungan Anak, PKK Kota Medan Dukung Acara PKPA

“Pemko Medan menyadari betul pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Program  Pak Bobby Nasution dalam memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dari tahun ke tahun terus meningkat,” jelasnya.

Menurut Agus melalui kegiatan sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Pemko Medan berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terutama para pelaku usaha ekonomi kreatif di kota Medan

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini semakin banyak masyarakat yang menyadari dan kewajibannya serta dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual untuk kemajuan bersama”, ujarnya.

Seperti diketahui selain memberikan pemahaman tentang perlindungan HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, Dinas Pariwisata Kota Medan juga memfasilitasi HKI, yakni Fasilitasi Administrasi dan Fasilitasi Finansial. Untuk fasilitasi administrasi Dinas Pariwisata memfasilitasi proses pendaftaran HKI. Sedangkan fasilitasi finansial Dinas Pariwisata membiayai seluruh biaya pendaftaran HKI.

READ  Tingkatkan Kualitas Data Sektoral, Pemko Medan Dukung Program Kelurahan Cinta Statistik

Adapun sub sektor ekonomi kreatif yang pendaftaran dan pencatatan HKI difasilitasi Dinas Pariwisata Kota Medan yakni, Pengembangan Permainan, Arsitektur, Desain Interior, musik, seni rupa, desain  produk, fashion, film animasi  dan video, desain komunikasi visual, kuliner, fotografi,  aplikasi , televisi dan radio dan kriya periklanan , seni pertunjukan serta penerbitan.

Sebelumnya Pemko Medan telah memfasilitasi dengan gratis pencatatan dan pendaftaran HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yakni sebanyak 77 dokumen di tahun 2022 dan sebanyak 107 dokumen di tahun 2023. (eko fitri)

Baca Juga

Medan

Pemecahan 2 Rekor MURI Warnai Gebyar Pendidikan Kota Medan 2024

Medan

Proyek Mastran BRT Mebidang Resmi Diluncurkan, Medan Segera Miliki Bus Rapid Transit

Medan

Perkaya Informasi tentang Kerjasama Internasional dan Pengelolaan Sampah, Pemko Depok Kunjungi Medan

Medan

Rakerda LPM Kota Medan, Ini Harapan Pemko Medan

Medan

Terus Berbenah, Kota Medan Optimis Raih Kembali Adipura

Medan

Berbagi Kebahagiaan, Wali Kota Medan Ajak Anak Yatim Berbelanja Baju Lebaran

Medan

Pimpin Upacara HBN ke- 76, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Sishankamrata

Medan

Pemko Medan Siap Dukung dan Sukseskan FKUB EXPO