Home / Sumatra Utara

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:40 WIB

Pemda Didorong Gunakan Belanja Tidak Terduga untuk Hal Darurat

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024). /ist

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024). /ist

KABARBUEN.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk urusan darurat atau mendesak. Hal ini disampaikannya saat menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

“Negara tidak boleh absen, apabila terjadi hal darurat, jangan alasan tidak ada anggaran, apabila anggaran tidak tersedia saat terjadi urusan darurat, kita bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga,” kata Fatoni.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT bisa digunakan untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tangap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsisiali pascakonflik. Selain itu, BTT juga bisa digunakan untuk kejadian luar biasa, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan membebankan langsung pada BTT.

READ  Minta Doa dan Dukungan, Agus Fatoni Silaturahmi dan Berziarah ke Makam Tuan Guru Besilam

Selain itu, Pemda juga dapat menggunakan BTT untuk memperbaiki kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Fatoni mengatakan bahwa BTT telah diatur dalam Undang-Undang.

“Ada jalan rusak belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran tanpa harus menunggu perubahan APBD, dari mana anggarannya? Itulah dari belanja tidak terduga, bisa dilakukan saat kondisi mendesak dan darurat,” ucap Fatoni.

Dalam kesempatan ini, Fatoni juga memberi contoh kasus lain. Salah satunya adalah jika terdapat sekolah yang rusak dan harus diperbaiki segera maka Pemda dapat menggunakan BTT tanpa harus menunggu perubahan APBD.

READ  Galeri Kreasi Dekranasda Tebingtinggi Diresmikan

“Contoh lain, misal ada sekolah roboh, perbaikannya tidak bisa menunggu anggaran tahun depan, bisa dianggarkan. Jika menunggu anggaran tahun depan, bisa bisa rusaknya semakin parah dan membahayakan, tentunya akan memakan lebih banyak anggaran, maka hal ini bisa menggunakan BTT,” jelas Fatoni.

Dalam kegiatan Executive Course tersebut diikuti oleh puluhan Sekretaris Daerah atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau pejabat setingkat eselon II penanggung jawab pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda area Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur.(ril/eko fitri)

Baca Juga

Sumatra Utara

Lindungi dan Sejahterakan Nelayan Sumut, Pj Gubernur Serahkan Asuransi Nelayan dan Luncurkan NEMBUSH

Medan

Wujudkan Mandiri Pangan, Alumni IPB Sumut Diajak Majukan Sektor Pertanian

Sumatra Utara

Per Februari 2024, 89 Pengaduan Masuk ke SP4N Lapor, 33 Sudah Diselesaikan 

Sumatra Utara

Harkitnas 2024, ASN Didorong Untuk Terus Beri Pelayanan Terbaik Sambut Indonesia Emas

Sumatra Utara

Kukuhkan Volunteer PON XXI, Agus Fatoni Optimis Pecahkan Rekor MURI

Sumatra Utara

Pastikan Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Aman, Pj Gubernur Sumut Kembali Tinjau Pasar Sei Sikambing

Sumatra Utara

7.350 Mahasiswa Ikuti PKKMB USU 2024 Bertema Embracing The Future, Advancing Together

Nasional

Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut