Home / Medan

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:09 WIB

Dukung Pemko Medan Tertibkan Parkir Liar, PLN Cabut KWH Meter Pedagang Martabak di Gaja Mada

KABARBUEN.com, MEDAN-PLN Kota Medan melalui UP3 Medan Baru, mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan parkir liar di atas trotoar. Dukungan itu dilakukan dengan mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang yang berjualan dengan mobil yang terparkir di atas trotoar.

Adapun KWH Meter yang dicabut, yakni KWH meter yang setiap harinya dipergunakan pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Didampingi personel Dishub Medan, PLN UP3 Medan Baru mencabut KWH Meter tersebut pada Rabu (15/52024).

Pasalnya, pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

“Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar. Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar,” ucap Kadishub Medan, Iswar Lubis, Rabu (15/5/2024).

READ  Kompetisi Profesional Voli Paling Bergengsi di Tanah Air PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Ditegaskan Iswar, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKLĀ  bukan merupakan kewenangannya.

“Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya. Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan. Sementara pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, tentu kita tertibkan,” tegasnya.

READ  Awas! Penipuan Mengatasnamakan Panitia Rekrutmen Bersama BUMN, PLN Imbau Waspadai Pungli dan Cermati Informasi

Iswar pun kembali mempertegas bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN tersebut bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas. Akan tetapi upaya tersebut untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir, sekalipun kendaraan tersebut diparkirkan untuk aktivitas berdagang.

“Sekali lagi, trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki,” pungkasnya. (eko fitri)

Baca Juga

Medan

Kelompok Berisiko Antusias Ikuti Verifikasi dan Validasi Data Audit Kasus Stunting Kota Medan

Medan

Tahun 2024, Penurunan Angka Kemiskinan di Sumatera Utara Tertinggi di Indonesia

Medan

Pemko Medan Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2024 Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Medan

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, Bapenda Kota Medan Terbitkan dan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar

Medan

Pimpin Upacara HBN ke- 76, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Sishankamrata

Medan

Pasca Revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan, Omzet Pelaku Usaha Meningkat

Medan

Drumband Islami dan Parade Bunga Bale Meriahkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Medan

Medan

Tingkatkan Kapasitas Hasil Pengolahan Ikan, Pemko Medan Gelar FGD