Home / Medan

Senin, 22 Juli 2024 - 14:11 WIB

DPRD Apresiasi Walikota Medan Atas Dukungan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

KABARBUEN.com, MEDAN-Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, mengenai Jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Tanggapan Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/7/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim SE ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, anggota DPRD Medan, para pimpinan perangkat daerah serta camat.

Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, dikatakan pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

“Beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa sampah menjadi tantangan terbesar di seluruh kota-kota besar di dunia, karena perkembangan jumlah penduduk. Pertumbuhan aktivitas ekonomi serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi banyaknya sampah, khususnya di Kota Medan setiap harinya masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1800 ton,” kata Rajuddin.

READ  Bobby Nasution: Tak Hanya Perlindungan Sosial, Penanggulangan Kemiskinan di Medan Juga Secara Holistik 

Terkait itu, ungkap Rajuddin, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan, dengan sistem reduce, reuse, dan recycle. Artinya masyarakat juga harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah.

Diungkapkan Rajuddin, Pemko Medan terus berupaya terkait pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif, mulai dari pengangkutan sampah sampai mendaur ulang sampah. Kemudian, mengadakan tempat sampah yang disebar kepada masyarakat berupa tong yang berpilah ataupun tong sampah komunal.

“Tong sampah komunal ini merupakan salah satu alternatif wadah yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). Di samping itu perlu juga menyediakan dust bint dan lain sebagainya, termasuk ada langkah strategis intervensi kebijakan Pemko Medan melalui Perda,” ungkapnya.

READ  Bobby Nasution Mentor Kadis PMPTSP & Kepala Kesbangpol di Pelatihan Kepemimpinan Nasional

Disamping itu, jelas Rajuddin, Wali Kota Medan juga memberikan dukungan terhadap usulan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini yang nantinya akan bersama-sama dibahas dengan stakeholder terkait. Sehingga, imbuhnya, akan melahirkan Perda yang menjadi instrumen dalam kebijakan Pemko Medan dalam manajemen pengelolaan persampahan.

“DPRD Kota Medan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Wali Kota Medan terhadap rancangan Perda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini yang nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif,” ucapnya. (eko fitri)

Baca Juga

Medan

Pemko Berharap KPU Medan Rekrut KPPS Pilkada yang Berintegritas

Headline

Karyawan XL Axiata Gelar Khitanan Puluhan Penyandang Disabilitas

Medan

Hingga 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

Medan

28 Tim Siap Ikuti Turnamen Sepakbola Korpri Antar Pemkab/Pemko se-Sumut 2024

Medan

Dimeriahkan Artis Ibu Kota, Ramadhan Fair XVIII Berlangsung 16 Maret-4 April 2024

Medan

Tingkatkan Pemahaman Terkait Perlindungan Anak, PKK Kota Medan Dukung Acara PKPA

Medan

Lepas 1.600-an Pemudik, Walikota Ingatkan Tak Ngebut, Utamakan Keselamatan Sampai Tujuan

Medan

Aulia Rachman Hadiri Raker dan RDP Persiapan Pilkada Serentak 2024