Home / Medan

Selasa, 23 April 2024 - 09:01 WIB

Dishub Medan Tertibkan 96 Jukir Liar di Kota Medan

KABARBUEN.com, MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar penertiban juru parkir (jukir) liar bersama pihak Sabhara dan Samapta pada Minggu (21/4/2024). Hasilnya, sebanyak 96 jukir liar di Kota Medan berhasil diamankan.

“Kemarin, Dishub Medan bersama rekan-rekan dari Sabhara dan Samapta kembali melakukan razia jukir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Hasilnya, 96 jukir liar berhasil kita amankan,” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin (22/4/2024).

Dikatakan Iswar, jukir-jukir liar tersebut ditertibkan karena kedapatan mengutip retribusi parkir pada lokasi-lokasi yang belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).

READ  Dishub Medan Berlakukan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli 2024

“Tegas Pemko Medan nyatakan bahwa pengutipan retribusi parkir hanya boleh dilakukan di kawasan e-Parking dengan sistem pembayaran non tunai atau cashless. Sementara untuk ruas-ruas jalan yang belum menerapkan e-Parking, tidak lagi dikutip retribusi parkir atau resmi digratiskan,” ujarnya.

Dengan digratiskannya retribusi parkir di Kota Medan pada kawasan-kawasan konvensional atau non e-Parking, sambung Iswar, maka tidak boleh lagi ada pengutipan retribusi parkir di kawasan konvensional.

“Maka jelas yang mengutip retribusi parkir di kawasan non e-Parking adalah pelaku pungli. Oknum yang melakukan pengutipan tersebut pun kita pastikan sebagai jukir liar,” katanya.

Kembali ditegaskan Iswar, pengutipan retribusi parkir di Kota Medan hanya dilakukan di kawasan e-Parking dengan petugas jukir yang dilengkapi dengan tanda pengenal.

READ  BUMN Diharapkan Jadikan Pelaku UMKM Medan sebagai Partner

“Pembayarannya pun wajib secara cashless. Bila ada jukir e-Parking yang meminta retribusi parkir secara tunai, maka masyarakat jangan mau membayarnya dan laporkan kepada petugas kita,” tegasnya.

Iswar menjelaskan, 96 jukir liar yang terjaring hasil operasi penertiban Dishub Medan beserta pihak Sabhara dan Samapta tersebut kini telah di proses di Polrestabes Kota Medan.

“96 jukir liar itu saat ini di proses di Polrestabes Medan. Saat ini, jukir-jukir tersebut menginap di Polrestabes Medan,” tutupnya. (eko fitri)

Baca Juga

Medan

Kampanye P3LP, Langkah Penting untuk Meningkatkan Kesehatan Jiwa Generasi Muda Kota Medan

Medan

Pemko Medan Membuka Diri Bagi Warga Singapore Yang Ingin Berinvestasi di Kota Medan

Medan

Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Aplikasi Manajemen Konsumsi Pangan Diluncurkan

Medan

Lepas 348 Calhaj Kloter IV, Walikota Medan Titip Doa agar Medan Diberi Keberkahan

Medan

Pemprov Sumut Lakukan Empat Strategi Perkuat Daya Saing Perkebunan

Medan

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas di Pemko Medan Diharapkan Bisa Percepat Perubahan Yang Lebih Baik

Medan

Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD

Medan

Pemerintah Kota Makassar Tertarik Pelajari Penggunaan KKPD Pemko Medan