MEDAN – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu pada 27 Juni lalu belum menemukan titik terang. Sampai detik ini, laporan yang sudah dilayangkan ke Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan belum ada perkembangan. Bahkan, Koptu HB yang dicurigai sebagai terduga pelaku utama belum dijadikan tersangka oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
Dalam kasus ini, kuasa hukum keluarga korban, LBH Medan sempat mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat di Jakarta pada 1 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Puspomad menyampaikan jika dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Namun, faktanya, Pomdam I/Bukit Barisan belum menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Atas kekecewaan itu, KKJ Sumut bersama Aktivis Aksi Kamisan kembali turun ke jalan menuntut penuntasan kasus ini.
Sebab, dalam proses penanganan perkara ini, KKJ Sumut dan LBH Medan sudah menyerahkan semua bukti yang berhubungan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.
Sayangnya, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku menunggu hasil pemeriksaan polisi. Dari hasil rekontruksi yang dilaksanakan Polda Sumut, sudah jelas dan terang ada dugaan keterlibatan Koptu HB sebelum pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Dalam rekonstruksi yang berlangsung pada 19 Juli 2024 lalu, terungkap bahwa Koptu HB sempat menemui Bebas Ginting alias Bulang, orang yang memberi uang pada dua pelaku lain yang membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.
Lagi-lagi, meski faktanya sudah terang dan jelas, penyidik Pomdam I/Bukit Barisan tak kunjung memproses Koptu HB. Karena hal itu pula, KKJ Sumut menuntut agar Pomdam I/BB. Diantaranya, Mendesak Pomdam I/Bukit Barisan transparan dalam menangani laporan yang sudah disampaikan. Meminta Pomdam I/Bukit Barisan agar segera menetapkan tersangka terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu.
Kemudian, meminta agar Pomdam I/Bukit Barisan tidak melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mendesak Pomdam I/BB untuk membawa kasus ini ke persidangan. Dan, mendesak agak Pomdam I/BB memastikan tiap anggota TNI AD tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat, khususnya kalangan jurnalis. (ril)